
BSRE TTE Gateway
Untuk masuk ke dalam Aplikasi, silahkan login dengan memasukkan User ID dan Password yang sudah
terdaftar
Hubungi Administrator PUSDATIN untuk mendaftar, atau klik di sini untuk Proses Reset Password
Frequently Asked Question (FAQ)
1.
Bagaimana cara
mengajukan permohonan pendaftaran SERTIFIKAT ELEKTRONIK?
Permohonan pendaftaran Sertifikat Elektronik dapat disampaikan
melalui Surat Dinas yang
disampaikan kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan. Dalam Surat Dinas
agar disampaikan
data-data pengguna yang akan didaftarkan, meliputi Nama, NIP, email (wajib email dinas),
dan Unit
Kerja.
2. Apakah data email pada rekam data pendaftaran SERTIFIKAT ELEKTRONIK dapat menggunakan email publik?
Email yang dapat didaftarkan hanya email dinas.
3. Apakah yang harus dilakukan pengguna dalam menindaklanjuti proses pendaftaran SERTIFIKAT ELEKTRONIK?
Setelah proses permohonan pendaftaran disetujui dan verifikator melakukan
pendaftaran, maka pengguna perlu menindaklanjuti proses pendaftaran dengan melakukan aktivasi akun
melalui link aktivasi yang dikirimkan ke email pengguna. Kemudian pengguna melakukan set passphrase
melalui email kedua yang dikirimkan setelah aktivasi akun di verifikasi. Setelah proses set passphrase
selesai dilakukan dan status pendaftaran menjadi issued maka Sertifikat Elektronik sudah dapat
digunakan.
4. Bagaimana cara melakukan reset passphrase?
Pengguna dapat melakukan permohonan reset passphrase melalui Help Pusdatin di
ITSM.POM.GO.ID dengan mencantumkan email pengguna dan alasan permohonan reset passphrase.
5. Berapa lama masa berlaku SERTIFIKAT ELEKTRONIK?
Masa berlaku Sertifikat Elektronik yaitu 2 tahun
6. Apakah pengguna harus mendaftarkan SERTIFIKAT ELEKTRONIK baru jika memiliki jabatan yang berbeda?
Pengguna yang telah terdaftar, dan dalam organisasi yang sama memiliki lebih dari
satu jabatan tidak perlu melakukan pendaftaran berulang.
7. Bagaimana cara melakukan perpanjangan SERTIFIKAT ELEKTRONIK?
Setiap Sertifikat Elektronik yang akan kedaluwarsa akan mendapatkan email
pemberitahuan masa kedaluwarsa 30 (tiga puluh hari) sebelum tanggal kedaluwarsa, pengguna dapat
melakukan permohonan perpanjangan paling lambat 1 (satu) hari sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik
habis. Permohonan perpanjangan dapat dilakukan melalui Surat Dinas ke Kepala Pusdatin dengan disertai
data pengguna.
8. Bagaimana cara melakukan monitoring atas transaksi Tanda Tangan Elektronik?
Seluruh monitoring transaksi Tanda Tangan Elektronik pada sistem elektronik yang
dikelola Badan POM dapat dilakukan melalui Aplikasi TTE Gateway
9. Bagaimana cara mendapatkan akun admin pada Aplikasi TTE Gateway?
Permohonan Akun TTE Gateway dapat dilakukan melalui Help Pusdatin ITSM.POM.GO.ID
dengan menyertakan surat permohonan penanggungjawab yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit kerja.